logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Bengkalis Sosialisasikan Draft KHAES

Muhammad Arif, S.Ag.,M.SI (kiri) dan Muhammad Azhar, S.Ag.,MH (kanan) sedang menyampaikan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah kepada seluruh pegawai

Bengkali | |www.pa-bengkalis.go.id

Bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Bengkalis, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 diadakan acara Sosialisasi Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES) kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis oleh 2 hakim PA Bengkalis yaitu Muhammad Arif, S.Ag., MSI  dan Muhammad Azhar, S.Ag., MH.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan 2 orang hakim tersebut yang sebelumnya telah mengikuti acara Sosialisasi Hukum Acara Ekonomi Syariah yang diadakan oleh Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag MA tanggal 7-9 Mei 2013 di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.

Dalam pemaparannya kedua Hakim tersebut menjelaskan bahwa sekarang sudah ada draf Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES) yang terdiri dari 267 pasal yang akan menjadi pedoman menyelesaikan perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama.

Seluruh peserta sedang mendengarkan dengan khidmat

Ada beberapa hal penting dan baru yang disampaikan berkaitan dengan draf KHAES tersebut, antara lain:

  1. Perkara Ekonomi Syariah harus sudah diputus paling lama 3 (tiga) bulan di semua tingkat Pengadilan. (Pasal 151).
  2. Jika para pihak tidak ada di tempat, pemanggilan dapat disampaikan kepada isteri/suami, ayah/ibu, anak yang sudah dewasa atau yang tinggal serumah dengan pihak atau kepada Kepala Desa/Lurah atau yang sejenis yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak yang berperkara. (Pasal 43 ayat 4)
  3. Panggilan dapat disampaikan melalui surat tercatat. (Pasal 43 ayat 6).
  4. Dalam perkara wakaf, zakat, infaq dan shadaqah keterangan saksi istifadlah dapat berlaku sebagai alat bukti. (Pasal 119 ayat 3).
  5. Pihak yang berkara dapat juga didengar sebagai saksi. Keterangan pihak yang berperkara sebagai saksi tentang hal-hal yang harus dibuktikan, tidak boleh menguntungkan pihak yang memberi keterangan, kecuali keterangan tersebut adalah untuk menambah kesaksian yang tidak sempurna. (Pasal 120).
  6. Dalam prorogasi, gugatan senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih diajukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang memeriksa perkara ekonomi syariah. Pengadilan tingkat banding yang memeriksa perkara prorograsi bertindak sebagai peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan Pengadilan tingkat banding dalam prorograsi hanya dapat dimohonkan kasasi. (Pasal 214).
  7. Hukum Acara yang berlaku untuk menangani taflis (kepailitan) Badan Hukum Syariah adalah hukum acara niaga yang berlaku pada Peradilan Niaga Peradilan Umum. (Pasal 267).

Di akhir pemaparannya, dijelaskan bahwa apa-apa yang disampaikan diatas masih sebatas draf yang masih sangat mungkin bisa berubah. Salah satu tujuan acara Sosialisasi Hukum Acara Ekonomi Syariah yang diadakan oleh Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag MA di beberapa tempat di Indonesia adalah untuk menyerap masukan-masukan terhadap Draf KHAES.

 

(Tim Redaksi PA Bengkalis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice