Hakim PA Banjarbaru Ucapkan Salam Perpisahan
Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Apel pagi setiap Senin PA Banjarbaru kali ini sedikit berbeda dari biasanya. Pasalnya, pembina apel pagi itu adalah Deny Heriasnyah, S.Ag., Hakim pada Pengadilan Agama Banjarbaru, yang mendapat mutasi ke Pengadilan Agama Cibadak.
Menyadari kemungkinan apel pagi itu adalah terkahir kali dia memimpin apel PA Banjarbaru, Hakim Deny menyempatkan untuk mengucapkan kata-kata atau salam perpisahan kepada seluruh hakim dan pegawai PA Banjarbaru. Tidak lupa Hakim Deny juga mengahturkan permohonan maaf bila selama menjadi hakim PA Banjarbaru pernah melakukan kesalahan.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 2174/DjA/Kp.04.6/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013, hakim Deny beserta dua hakim PA Banjarbaru lainnya mendapatkan mutasi. Khusus bagi Hakim Deny, ia mendapatkan mutasi (promosi) sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Cibadak Klas IB yang masuk dalam lingkup PTA Bandung.
Pada apel pagi kali ini, Hakim Deny menyampaikan amanat tentang pentingnya kerjasama antara hakim dan panitera pengganti dalam manajemen persidangan dan berkas perkara. Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dituntut untuk senantiasa menjaga kejujuran dan integritasnya.
Seorang Panitera Pengganti wajib membuat berita acara sidang dengan sebaik-baiknya karena berita acara itulah yang kelak menjadi patron bagi hakim dalam menyusun konsep putusan atas perkara yang sedang diadili. Kerja sama antara Hakim dan Panitera Pengganti sangat dibutuhkan agar pemeriksaan perkara berjalan dengan baik. Dengan kerja sama itu pulalah, maka setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Di akhir amanatnya, Hakim Deny menegaskan kembali permohonan maafnya sembari mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan, hakim, dan karyawan PA Banjarbaru atas kerjasamanya selama ini. (mna)