Hakim MS Tapaktuan Mengawasi Eksekusi Cambuk
Tapaktuan | Selasa, 29 Juni 2021, Hakim pengawas MS Tapaktuan mengawasi eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana yang berlangsung dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 14.30 WIB melibatkan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Kejaksaaan Negeri Tapaktuan (Satpol PP dan WH). Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua MS Tapaktuan Mujihendra., S.H.I., M.Ag., didampingi oleh Hakim Pengawas Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara nomor 12/JN/2020/MS.Ttn 1 terpidana laki-laki melanggar pasal 34 (Zina) hukuman cambuk 100 kali ditambah dengan Uqubat Ta`zir penjara selama 18 bulan, yang sudah dilaksanakan sebanyak 20 kali, sehingga sisa Uqubat Ta`zir cambuk sebanyak 80 kali. Selanjutnya perkara nomor 13/JN/2020/MS.Ttn 1 terpidana laki-laki melanggar pasal 34 (Zina) hukuman cambuk 100 kali ditambah dengan Uqubat Ta`zir penjara selama 18 bulan, yang sudah dilaksanakan sebanyak 32 kali, sehingga sisa Uqubat Ta`zir cambuk sebanyak 68 kali. Perkara nomor 13/JN/2020/MS.Ttn 1 terpidana laki-laki melanggar pasal 34 (Zina) hukuman cambuk 100 kali ditambah dengan Uqubat Ta`zir penjara selama 18 bulan, yang sudah dilaksanakan sebanyak 8 kali, sehingga sisa Uqubat Ta`zir cambuk sebanyak 92 kali.