logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Sinabang Ikuti Diskusi Hukum Wilayah II di Meulaboh


Sinabang | MS Sinabang

Pada hari Senin 16 Mei 2016, lima Mahkamah Syariyah wilayah dua yang terdiri dari Mahkamah Syariyah Calang, Meulaboh, Tapaktuan, Singkil dan Sinabang menyelenggarakan diskusi hukum di Kota Meulaboh bertempat di aula kantor Bappeda Kabupaten Aceh Barat.

Diskusi yang mengangkat tema “Penanganan dan penyelesaian perkara Jinayah” itu diikuti oleh para hakim dan panitera dari lima Mahkamah Syar’iyah wilayah pantai barat-selatan seperti tersebut di atas, dengan Keynote Speaker adalah Hakim Tinggi MS Aceh selaku Asisten Koordinator (Askor) Wilayah Barat Selatan yaitu Bapak Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Rachmat Fitri, MM.

Ketua, Wakil Ketua, tiga orang Hakim dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Sinabang turut ambil bagian dalam diskusi yang berlangsung meriah tersebut. Utusan dari MS Sinabang terpaksa datang dua hari lebih cepat dari jadwal diskusi yakni pada Sabtu 14 Mei 2016, karena menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal very “Teluk Labuhan Haji” satu-satunya sarana transportasi yang memadai dan terjangkau untuk menyeberangi lautan hindia agar sampai di Kota Meulaboh. Meskipun dengan perjuangan yang berat dan melelahkan, namun demi untuk peningkatan SDM, para Hakim dan Panitera MS Sinabang.

Diskusi yang dipandu oleh Drs. M. Amin, SH., MH. sebagai Mediator itu menampilkan Wakil Ketua MS Meulaboh (Drs. Sarnidi, SH., MH.) sebagai pemakalah utama dan Nor Solichin, SHI. Hakim MS Sinabang sebagai pemakalah pembanding.

Banyak hal yang diperoleh dari arena diskusi yang berlangsung serius itu terutama sekali menyangkut teknis penanganan dan penyelesaian perkara jinayat, baik berkaitan dengan Hukum Formil sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah dan juga Hukum Materil sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang telah berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2015

Diskusi berakhir tepat pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penunjukan tim perumus hasil diskusi yang terdiri dari Drs. Indra Suhardi, SH. MH. sebagai Ketua Tim perumus, beranggotakan Nor Solichin, SHI (MS Sinabang), Fikri Oslami, SHI (MS Meulaboh), Nurlaini M Siregar, SHI (MS Singkil) dan Muhammad Afif, SHI (MS Calang).

Tim Perumus terus bekerja ekstra dan dalam waktu 1 jam, telah menghasilkan rumusan hasil diskusi sehingga pada sore itu juga dapat diserahkan kepada Hakim Tinggi Askor Wilayah 2 untuk dibawa ke MS Aceh.


Semua pihak yang terlobat dalam diskusi tersebut mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkala di masa yang akan datang dengan tema dan topik yang lebih urgen lagi, karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan bagi para hakim di Mahkamah Syar’iyah se Aceh. (By Tim IT MS-Snb)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice