Hakim MS Sigli Saksikan Cambuk Perdana tahun 2017
Lamlo | MS Sigli
Kejaksaan Negeri Pidie bersama Dinas Syariat Islam dibantu jajaran Kepolisian dan Satpol PP/WH Pidie kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua orang pelanggar Qanun Jinayat, Senin (30/01/2017) siang di Halaman Mesjid Alfalah Kota Sigli Kabupaten Pidie.
Pelaksanaan eksekusi ini, dipantau langsung oleh seorang Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar`iyah Sigli Siti Salwa, S.HI juga disaksikan oleh sejumlah pejabat lainnya dan masyarakat.
Sebanyak 2 orang dieksekusi cambuk di halaman Mesjid karena terbukti melakukanIkhtilatmelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kedua Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Proses eksekusi yang berlangsung aman dan lancar ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polres Pidie serta petugas Satpol PP.