logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Meureudu : Ikuti Saja Juklak Badilag Terkait Perkara Prodeo

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id


Sayyed Sofyan, SHI

Dalam menanggapi persoalan penangangan perkara prodeo yang di bahas dalam rapat terbatas MS Meureudu pada hari Kamis (6/3/2014) pagi, Hakim MS Meureudu Sayyed Sofyan, SHI mengatakan bahwa untuk lebih amannya MS Meureudu harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.

“ dalam rapat terbatas tadi saya mengatakan bahwa dalam penanganan perkara prodeo lebih amannya kita menunggu dan ikuti Juklak dari Badilag. Sehingga nanti tidak ada lagi multi tafsir dalam prosedur dan mekanisme pelaksanaan perkara prodeo dan kita mendapatkan kepastian hukum dalam memberi layanan hukum bagi pencari keadilan “. Kata Sayed

Sayyed Sofyan memandang bahwa dalam proses penanganan setiap perkara di pengadilan baik prodeo harus dengan aturan yang jelas yang menjamin kepastian hukum sehingga putusan yang lahir nanti tidak cacat dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Karena hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakuan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar.

“ Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang, begitu juga Juklak Perma Nomor 1 Tahun 2014, ia merupakan norma tertulis untuk pedoman layanan perkara prodeo. oleh karena itu kita tunggu sajalah Juklaknya. “ kata Sayed

Seperti yang di beritakan bahwa saat ini Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama sedang menyusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Karena Perma Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan pengganti dari Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum ini belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dengan adanya nanti Juklak Perma Nomor 1 Tahun 2014, diharapkan mampu melahirkan pandangan/persepsi yang sama dan tidak bias tentang bagaimana seharusnya prosedur layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dilaksanakan dengan baik di setiap Mahkamah Syar’iyah dan Peradilan Agama.

(Faisal Reza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice