logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Meureudu Berhasil Mediasi Perkara Waris Milyaran Rupiah

M. Syauqi, SHI. SH. MH

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Pada hari Selasa (28/1/2014) Mahkamah Syar’iyah Meureudu berhasil mendamaikan perkara pembagian harta waris yang jumlah harta warisnya Rp. 2.014.000.000,- (Dua Milyar empat Belas Juta Rupiah). Perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan MS Meureudu pada tanggal 04 Desember 2013 dengan Register Nomor : 95 / Pdt.G / 2013 / MS. Mrd tersebut telah berhasil di mediasi dan perkara tersebut selesai dengan cara damai dan di cabut.

Prosesi untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut ditangani oleh Majelis I yang diketuai oleh Drs. Khairil Jamal yang merupakan Ketua MS Meureudu sedangkan hakim anggota adalah Sayyed Sofyan, SHI dan M. Syauqi, SHI, SH. MH serta Drs. H. M. Harun, S.Ag ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Dalam menyelesaikan perkara warisan yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah tersebut, M. Syauqi, SHI. SH. MH yang juga sedang menjalani Program Doktoral (S3) Universitas Islam Negeri  Ar-Raniry Banda Aceh ditunjuk sebagai hakim mediator oleh MS Meureudu. M. Syauqi berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan untuk menghindari konflik atau keributan yang berkepanjangan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Dalam perkara tersebut, Saudara menggugat para saudara kandungnya yang berjumlah 6 orang atas peninggalan objek harta warisan dari almarhum/ah kedua orang tua mereka berupa 4 (empat) petak tanah kebun yang luasnya mencapai puluhan ribu meter persegi, 8 (delapan) are bibit tanah sawah, 1(satu) buah rumah permanen, 1 (satu) unit kilang padi, dan 1 (satu) Naleh 12 (dua belas) are atau 28 (dua puluh delapan) are bibit tanah sawah.

Setelah digelar pertemuan mediasi pertama pada tanggal 21 Januari 2014 di ruang mediasi MS Meureudu. Maka pertemuan mediasi kali kedua digelar pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 pukul 14.00 Wib dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya dalam berargumen serta sangat bijaksana, mediator M. Syauqi, SHI. SH. MH yang juga mahasiswa Program Doktoral (S3) UIN Ar-Raniry Banda Aceh berhasil meyakinkan penggugat dan para tergugat perkaranya diselesaikan secara damai.

Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator M. Syauqi Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak  disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan.

Berhasilnya proses mediasi perkara kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada bulan Januari 2014. Insyaallah pada hari selasa nanti tanggal 4 Februari 2014, MS Meureudu kembali akan melakukan mediasi perkara warisan juga dan yang ditunjuk sebagai mediatornya juga dalam perkara tersebut adalah M. Syauqi, SHI. SH. MH. MS Meureudu berharap semoga mediasinya berjalan lanjar dan berhasil.

(Faisal Reza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice