logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .


Hakim MS Meulaboh hadiri Sidang Ru’yatul Hilal di Kab. Aceh Barat

Meulaboh |www.ms-meulaboh.go.id

Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang ru’yatul hilal yang dilaksanakan pada hari ahad tanggal 05 Juni 2016 bertempat di Pantai Gampong Suak Geudubang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat yang dihadiri langsung oleh H.T. Alaidinsyah selaku Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur Muspida Plus Aceh Barat, Kepala Dinas Se Kabupaten Aceh Barat, pimpinan perguruan tinggi negeri, dan para ulama di Kabupaten Aceh Barat.

Di lokasi pantai wisata Suak Geudeubang ini berada di bibir pantai hamparan Samudera Indonesia-Hindia, apabila kondisi langit tidak mendung maka awal Ramadhan akan terlihat jelas yang ditandai keluarnya anak bulan diarah barat mata hari terbenam.

Acara ini sendiri dimulai pada pukul 18.00 WIB yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam hal ini diwakili oleh Hasanuddin, S.H.I selaku Hakim MS Meulaboh. Hasil Ru’yatul hilal kali ini yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat tidak dapat melihat hilal, karena ketinggian hilal masih dibawah ufuk sehingga ketiga sidang ru’yatul hilal tersebut muncul dua pendapat, yaitu pertama pendapat yang mengikuti pemerintah dalam menetapkan 1 Ramadhan dan pendapat kedua menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Bupati Aceh Barat sendiri dalam sambutannya mengatakan dirinya selaku Bupati dan unsur Pemerintah RI mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Aceh Barat, dan terhadap perbendaan pendapat dalam menetapkan 1 Ramadhan adalah hal biasa, dimana satu sama lain agar dapat menghargai pendapat masing-masing, sehingga terciptanya keharmonisan dalam beribadah di Kabupaten Aceh Barat. Bila terjadi perbedaan dalam implementasi kegiatan ini jangan menjadi sebab perpecahan umat Islam di Aceh Barat, justru kita perlu saling menghargai dan menghormati dalam menuju satu tujuan menjalankan ibadah," katanya menambahkan.


Hasanuddin, S.H.I sendiri selaku hakim MS Meulaboh yang mengikuti acara tersebut ketika diwawancarai oleh Tim IT MS Meulaboh menyatakan bahwa acara tersebut berlangsung cukup meriah, dan sudah dilangsungkan secara continue setiap tahunnya, dan sesuai dengan Fungsi Hakim sendiri adalah menyumpah bagi masyarakat yang melihat hilal pada waktu itu, namun pada waktu itu hilal tidak terlihat. Seluruh hasil dari sidang Ru’yatul Hilal ini sendiri langsung dilaporkan ke Kementrian Agama Provinsi Aceh untuk diteruskan kepada Kementrian Agama RI di Jakarta, ujar beliau (fikri oslami).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice