Hakim MS Langsa Sampaikan Hasil Bimtek Ekonomi Syari’ah

Muhammad Azhar Hasibuan, SHI., MA dan Sarifuddin, SHI(Hakim Mahkmah Syar’iyah Langsa)
Langsa. ms-langsa.net
Rabu, 10 Juni 2015, bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Langsa dua orang hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa yaitu Sarifuddin, SHI dan Muhammad Azhar Hasibuan, SHI., MA memaparkan hasil bimbingan teknis mengenai Ekonomi Syari’ah yang telah di ikuti selama dua hari, sejak tanggal 23 s/d 24 Mei 2015 di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sarifuddin, SHI dalam pemaparannya menyampaikan bahwa acara bimtek ekonomi syari’ah ini dibuka langsung oleh yang mulia Hakim Agung Prof. H. Abdul Manan, (Ketua Muda Urusan Peradilan Agama) dalam sambutannya kepada seluruh peserta bimtek ekonomi syari’ah yakni para hakim dari seluruh pegawai mahkamah Syar’iyah se Aceh agar meningkatkan pengetahuan mengenai seluruh aspek yang berhubungan dengan ekomomi syari’ah sebagai bekal untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi pada masyarakat, , selain itu beliau juga mengingatkan kepada seluruh aparat Mahkamah Syar’iyah agar tetap menjaga penampilan.
Acara bimtek Ekonomi Syari’ah bagi hakim seluruh Mahkamah Syar’iah Acah ini menghadirkan beberapa pemateri diantaranya bapak Drs. H. Rusydi, SH (hakim tinggi, Pengadilan tinggi Aceh yang juga hakim TIPIKOR) menyampaikan materi mengenai wanprestasi dan eksekusi hak tanggungan, serta Bapak DR. Dhani Gunawan Idat, SH., MBA (direktur Otoritas Jasa Keuangan) yang menyampaikan materi perkembangan, arah kebijakan dan tantangan hukum penyelesaian sengketa perbankan Syari’ah di Indonesia.
Penyelesaian sengketa Ekonomi Syari’ah yang merupakan kewenangan mutlak Mahkamah Syar’iyah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013 merupakan tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh aparat Mahkamah Syar’iyah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan khususnya dibidang Ekonomi Syar’iyah, sebagaimana yang disampaikan oleh Sarifuddin, SHI dan Muhammad Azhar Hasibuan, SHI., MA.