Hakim MS Langsa Melalui Mediasi Berhasil Memdamaikan Perkara Kewarisan

Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 14 Juli 2020 bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa, Roichan Mahbub, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara gugatan kewarisan dengan register perkara Nomor : 185/Pdt.G/2020/MS.Lgs.
Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dengan cara menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah) antara para pihak yang bersengketa. Tujuan Mediasi ini adalah agar kedua belah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa secara damai dan secara musyawarah kekeluargaan. Dengan berhasilnya mediasi perkara Nomor : 185/Pdt.G/2020/MS.Lgs, ini merupakan keberhasilan yang keempat penyelesaian perkara lewat jalur mediasi di MS. Langsa pada tahun 2020. Sebelumnya perkara Harta Bersama Nomor : 132/Pdt.G/2020/MS. Lgs juga berhasil dimediasi oleh hakim mediator Roichan Mahbub, S.H.I. sedangkan 2 perkara lainnya yaitu perkara Cerai Talak dengan nomor perkara : 133/Pdt.G/2020/MS. Lgs dan perkara Cerai Gugat nomor : 125/Pdt.G/2020/MS. Lgs berhasil dimediasi oleh hakim mediator Hasanuddin, S.H.I., M.Ag (Wakil Ketua MS. Langsa).
Alhamdulillah suatu pencapaian dan kebahagiaan yang besar bagi para mediator dapat mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa. Para Pihak bersengketa juga merasa lega dan bersyukur dapat kembali berdamai, menjalin silaturahmi dan menjaga keutuhan keluarga besarnya.