Hakim MS Langsa Berhasil Damaikan Perkara Waris Antara Ibu dan Anak-Anaknya

Langsa | ms-langsa.go.id
Pada hari Selasa (11/2/2016) Mahkamah Syar’iyah Langsa berhasil mendamaikan perkara pembagian harta waris yang jumlah harta warisnya hampir 1 Milyar rupiah. Perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan MS Langsa dengan Register Nomor : 3 / Pdt.G / 2016 / MS. Lgs tersebut telah berhasil di mediasi dan perkara tersebut selesai dengan cara damai dan di cabut.
Prosesi untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut ditangani oleh Majelis I yang diketuai oleh Bukhari, SH yang merupakan Ketua MS Langsa sedangkan hakim anggota adalah Sarifuddin, SHI dan Dr. Abu Jahid Darso Atmojo, LC, LLM serta Khalidah, S.Ag ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.
Dalam menyelesaikan perkara warisan yang jumlahnya hampir mencapai milyaran rupiah tersebut, ditunjuklah Salamat Nasution, SHI, MA sebagai hakim mediator oleh MS Langsa. Salamat Nasution berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan untuk menghindari konflik atau keributan yang berkepanjangan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.
Dalam perkara tersebut, anak-anak menggugat ibu kandungnya atas peninggalan objek harta warisan dari almarhum ayah penggugat dan suami tergugat.
Setelah digelar pertemuan mediasi pertama pada bulan Januari 2016 di ruang mediasi MS Langsa. Maka pertemuan mediasi kali kedua digelar pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2016 pukul 10.30 Wib yang bertepat di ruang Sidang Utama MS Langsa, dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya dalam berargumen serta sangat bijaksana, mediator Salamat Nasution, SHI, MA yang berhasil meyakinkan penggugat dan para tergugat perkaranya diselesaikan secara damai.
Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator Salamat Nasution, SHI, MA Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan.
Berhasilnya proses mediasi perkara kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada tahun 2016.
Saat ditemui tim redaksi MS Langsa, Salamat Nasution berharap semoga dengan keberhasilan mediasi ini menjadi awal yang baik bagi MS Langsa untuk menyelesaikan perkara-perkara lain melalui proses mediasi tanpa melalui proses persidangan.
(Tim Redaksi MS Langsa/RZQ)