logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Langsa: Bekerja Dengan Baik Kunci Kesuksesan

Langsa | www.langsa.ms-aceh.go.id

Kesuksesan dalam suatu pekerjaan dan mendapatkan kepercayaan untuk menduduki suatu jabatan adalah impian setiap pegawai. Untuk meningkatkan kinerja pegawainya tak sedikit pimpinan yang menerapkan reward and punishment, seperti halnya yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.

Pesan inilah yang disampaikan Hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa Muhammad Azhar Hasibuan, saat menjadi Pimpinan Apel Pagi, Senin (13/10/2014) di halaman Kantor MS Langsa.

Di hadapan para hakim dan pegawai MS Langsa lainnya, ia mengigatkan agar senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

“Saya mengajak seluruh hakim dan pegawai, agar selalu menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan”.

Lebih lanjut, ia mengutip pernyataan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., yang mengungkapkan kunci kesuksesan sehingga terpilih menjadi Hakim Agung yakni berdoa yang diwasilahi dengan perbuatan baik. Hal inilah kiranya patut dijadikan contoh bagi seluruh hakim dan pegawai agar bekerja dengan baik.

Allah SWT juga telah mengingatkan hamba-Nya dalam Q.S. al-Israa’: 7 “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan Jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian) itu untuk dirimu sendiri”.

Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung juga selalu memberikan reward dengan memberikan Promosi kepada pegawainya yang berpretasi untuk menduduki suatu jabatan, seperti halnya Wakil Ketua MS Langsa Drs. H. Ribat, S.H., M.H. yang pada Rapat Tim Promosi dan Mutasi MA tanggal 30 September 2014 lalu mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan.

“Dengan dipromosikannya Waka MS Langsa sebagai Ketua PA Padangsidempuan, ini merupakan bentuk reward yang diberikan MA kepada beliau”, kata Azhar.  

Begitu juga halnya tidak sedikit Hakim dan Pegawai yang telah diberikan sanksi berupa hukuman (punishment) dikarenakan melanggar kode etik maupun peraturan yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa pesan ini untuk saya dan seluruh peserta apel, kiranya kita dapat bekerja dengan baik dan selalu menghindari pelanggaran kode etik yang telah ditetapkan”, harap Azhar menutup amanatnya.

[Muhammad Azhar Hasibuan]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice