logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

Hakim MS Kualasimpang  Peserta Sosialisasi UUPTPO

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Kamis tanggal 23 Oktober 2014 Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Meeting Room Ayam Penyet Pak Ulis Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 09.00 WIB menyelenggarakan sebuah acara Sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPO) dengan thema : Melalui Sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPO) kita bangun komitmen pemerintah dan kepedulian masyarakat untuk memberantas perdagangan orang di Propinsi Aceh.

Sesuai surat dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang, Nomor : 005/1017 tanggal 21 September 2014, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH diundang sebagai peserta, namun karena kesibukan tugas yang harus dilaksanakan dalam tugas sehari-hari, sehingga tidak bisa hadir, kegiatan ini dihadiri oleh Pahruddin Ritonga, S.HI, Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang, ibu Aja Anni Wahyuni, SE memberikan sambutan mendukung penuh atas terselenggaranya kegian ini, tampil sebagai pembicara Ibu Dian Marina, Ketua P2TP2A Propinsi Aceh.

Beliau memaparkan tentang depenisi Trafficking, dasar hukum Traficking serta akibat hukumnya. Dan yang lebih penting lagi adalah ternyata rumah tangga yang tidak harmonis, rumah tangga yang rapuh, rumah tangga yang minim pemahaman agama, juga mengakibatkan salah satu penyebab perdagangan orang.

 Beliau juga mengatakan apabila ada seseorang yang mau melakukan pengangkatan anak, mestilah melalui prosedur yang benar (legal) yaitu dengan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, sehingga anak tersebut benar-benar mendapatkan perlindungan hukun dan kepastian hukum.

Karena sudah banyak kasus Traficking yang terjadi anak yang diadopsi tidak melalui prosedur yang benar (ilegal), anak tersebut diterlantarkan, transplantasi organ tubuh bahkan tidak jarang mengalami penyiksaan fisik, psikis dan seksual.

Perdagangan orang menurut UU PTPPO adalah : “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Dasar hukum Traficking adalah :

1.      UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

2.      UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

3.      UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

4.      UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

5.      UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

6.      UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

7.      UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang

8.      UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.

9.      Kepres No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Anak.

10.  Qanun No. 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak.

Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada daerah yang steril dari dampak Traficking, oleh karena itu peran serta masyarakat, penegak hukum, LSM, eksekutif, Yudikatif dan Legislatif sangat diperlukan. (PR).

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice