Hakim MS Kualasimpang Menjadi Narasumber Qanun Jinayah
Kualasimpang │ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 26-05-2016, mewakili Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H, menjadi pemateri Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh perangkat pemerintahan Kampung Babo bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) IAIN Cot Kala Langsa, di Kantor Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan tema " Proses Hukum Terhadap Pelanggar Qanun Jinayat ".
Kesimpulan materi yang disampaikan secara umum adalah :
I. Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Propinsi Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.
II. Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
III. Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama yaitu :
1. Al-Ahwa Al-Syakhshiyah.
2. Mu’amalah.
3. Jinayah.
IV. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, maka perkara Jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah adalah :
1. Khamar.
2. Maisir.
3. khalwat.
4. Ikhtilath.
5. Zina.
6. Pelecehan seksual.
7. Pemerkosaan.
8. Qadzaf.
9. Liwath.
10. Musahaqah
Setelah selesai menyampaikan materi, diskusi semakin menarik karena ada sesi tanya jawab, dipandu oleh moderator yang mampu menghidupkan suasana menjadi lebih menarik.
Diakhir Diskusi Datuk Kampung Babo mengucapkan terima kasih atas materi yang diberikan, ilmu pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar Qanun Jinayat ini dapat dipatuhi demi tegaknya Syari'at Islam di Bumi Muda Sedia, Aceh Tamiang.
(Pahruddin Ritonga, Tim IT)