Hakim MS Kualasimpang Mengikuti Evaluasi Yandu Senior Adviser AIPJ

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Selasa, 29/03/2016 bertempat di gedung Mahkamah Syar'iyah Aceh dilaksanakan Evaluasi Pelayanan Terpadu (YANDU) yang telah berjalan selama ini tentang bagimana Peran Mahkamah Syar’iyah pada Pelayanan Terpadu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Drs. H. Wahyu Widiana, MA, mantan Dirjen Badilag RI / Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) beserta ibu di Mahkamah Syar’iyah Aceh yang tidak pernah kenal lelah memberikan kontribusi positif untuk memajukan Peradilan Agama menuju Peradilan yang agung.
Pahruddin Ritonga, S.HI, Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Drs. Syardili tidak dapat hadir disebabkan menghadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH (Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang) sebagai Wakil Ketua Kelas I-B Pengadilan Agama Batu Sangkar, Propinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Senior Adviser AIPJ, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A menyampaikan materi Pelayanan Terpadu, Salah satu point penting yang disampaikan adalah dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu harus berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, yang telah ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2015.
Wahyu Widiana menjelaskan kendala untuk memperoleh akta kelahiran disebabkan pasangan suami isteri tidak memiliki bukti hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan, sehingga tidak bisa mengurus berbagai kepentingan hukum lainnya, sementara syarat untuk memperoleh akta kelahiran adalah adanya dokumen resmi pernikahan sebagai pasangan suami isteri berupa Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah tempat tinggal mereka.
Masalahnya adalah untuk memperoleh Akta Nikah untuk perkawinan yang sudah dilaksanakan sebelumnya sesuai syarat dan rukunnya sebagaimana tuntunan agama Islam harus melalui Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, sehingga perlu proses selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disisi lain pasangan suami istri mempunyai alasan tersendiri tidak memperoleh Buku Kutipan Akta Nikah yaitu 1. 41 % biaya pengurusan mahal 2. 15 % lokasi pengurusan terlalu jauh 3. 12 % kurang mengetahui cara pengurusannya 4. 10 % pengurusannya sulit, berbelit dan rumit.
Diakhir kegiatan semua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh diberikan kesempatan untuk menyampaikan di satker masing-masing tentang perkembangan Pelayanan Terpadu, secara umum pentingnya dukungan dana dari Pemerintah Daerah karena masih banyak masyarakat yang miskin tidak mempunyai biaya untuk mengurus perkaranya ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah [Pahruddin Ritonga].