Hakim MS Kualasimpang Mengikuti Diklat Ekonomi Syariah
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Dalam surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Nomor : 0744/DJA/PP.00.1/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang pemanggilan peserta Bimtek Ekonomi Syariah Hakim Peradilan Agama, maka salah seorang peserta yang ditugaskan untuk mengikuti acara dimaksud adalah salah seorang hakim Mahkamah Sya’iyah Kualasimpang Mursyid Syah, S.Ag sebagaimana tercantum dalam surat lampiran daftar nama-nama peserta yang dipanggil pada Nomor 2. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa s/d Jumat tanggal 20-23 Mei 2014 di Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang Banten.
Ketua MS Kualasimpang, Ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH, dalam menanggapi kegiatan ini menyatakan bahwa Kegiatan Bimtek ini sangat signifikan digelar secara rutin agar hakim-hakim PA/MS memiliki pengetahuan dan preparasi dalam menghadapi tantangan kedepan. Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama, kewenangan untuk menangani sengketa-sengketa lembaga keuangan syariah tersebut diberikan kepada Pengadilan Agama.
Kewenangan ini selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah dan terakhir diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013. Dengan kewenangan tersebut, kini bola penyelesaian sengketa ekonomi syariah berada di tangan Pengadilan Agama. Sebagai sebuah kewenangan yang relatif baru, hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Peradilan Agama.
Untuk itu, ibu Ketua menghimbau kepada peserta yang mengikuti bimtek ini agar memanfaatkan peluang dan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperdalam pengetahuan tentang ekonomi syariah sehingga sepulang dari acara ini ilmu dan pengetahuannya dapat ditularkan dan MS Kualasimpang dapat mempersiapkan diri apabila menerima perkara sengketa ekonomi syariah Semoga acara ini berjalan dengan sukses dan membawa manfaat. (Tim Redaksi)
