Hakim MS Kualasimpang Menghadiri Kegiatan Bahsul Masail MPU Kabupaten Aceh Tamiang
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Selasa 16/06/2015 bertempat di Gedung SKB Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 08.00 WIB s/d selesai dilaksanakan pembukaan kegiatan Bahsul Masail MPU Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan surat MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 450/206 tertanggal 11 Juni 2015, perihal undangan, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang diundang dalam kegiatan tersebut.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang-Mursyid Syah, S. Ag hadir memenuhi undangan tersebut mewakili Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH.
Keikutsertaan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk saling memberikan informasi, memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat serta pentingnya berbagai disiplin ilmu dalam rangka mengambil keputusan yang benar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda / Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Tamiang, kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten-I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung kegiatan ini dengan harapan dapat berjalan dengan sukses mulai dari awal kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut. Selamat mengikuti kegiatan ini, semoga memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Mursyid Syah, S. Ag menyatakan kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar komunikasi, silaturrahmi dan sinergi terbangun dengan dinamis serta membangun persepsi yang sama dalam memecahkan suatu permasalahan. [Pahruddin Ritonga].