logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Kualasimpang Ikuti Bimtek Peradilan Islam

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Kegiatan Bimbingan Teknis Peradilan Islam Untuk Hakim Se Aceh telah selesai dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17 sampai 19 Nopember 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh di Banda Aceh.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH. sesuai dengan surat tugas diikuti oleh 2 orang Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yaitu Mursyid Syah, S.Ag dan Amrin Salim, S.Ag., MA.

Tim redaksi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang telah memperoleh informasi dari Mursyid Syah, S.Ag dan Amrin Salim, S.Ag., MA menyampaikan bahwa untuk mengambil berkah terlebih dahulu dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh dan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Drs. Jufri Ghalib, SH MH (Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh) dalam sambutannya menyampaikan agar kiranya seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga memperoleh ilmu yang luas dari Bimtek ini karena tugas Hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh semakin luas dan semakin berat dengan bertambahnya kewenangan Mahkamah Syar'iyah pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Bimtek ini sangat penting untuk diketahui oleh Hakim serta ilmu yang diperoleh sangat membantu untuk melaksanakan tugas sehari-hari dan dapat melaksanakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai aturan hukum yang berlaku di tempat tugas masing-masing. Tutur Mursyid Syah, S.Ag dan Amrin Salim, S.Ag., MA.

Para narasumber yang menyampaikan materi dalam Bimtek ini sangat berkompeten dalam bidangnya masing-masing sangat menguasai materi yang disampaikan dan seluruh peserta pun memberikan resfon yang sangat antusias, ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan masukan, kritik dan saran yang sifatnya konstruktif untuk menambah khazanah keilmuan dan sharing ilmu pengetahuan sekaligus reuni para Hakim dari berbagai daerah yang telah bertugas di Aceh saling membagi pengalaman dalam mengadili perkara Jinayat.

Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Islam Untuk Hakim Se Aceh adalah Kebijakan Dinas Syari’at Islam dalam Pelaksanaan Qanun Syari’at Islam di Aceh oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA (Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh), Eksistensi Mahkamah Syar’iyah dalam mengoptimalkan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh oleh Drs. Jufri Ghalib, SH MH (Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh), Kapita Selekta Hukum Acara Jinayat dan Hukum Jinayat oleh H. Rusdi, SH (Hakim Tinggi Tipikor), Syari’at Islam sebagai kekhususan Aceh (Membedah Qanun Materil dan Formil Syari’at Islam) oleh Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh), Peran Hakim dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Syari’at Islam dan tata cara persidangan Hukum Acara Jinayat oleh Drs. H. M. jamil Ibrahim, SH., MH (Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh).

Setelah semua rangkaian Bimtek terlaksana sesuai time schedule yang telah ditentukan, kegiatan ditutup langsung oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA (Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh) diwakili oleh Kabid Hukum Dinas Syari’at Islam Aceh.

Semoga kedepan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Dinas Syari’at Islam Aceh dapat bekerjasama untuk melaksanakan Bimtek kembali bagi para Hakim yang ada di seluruh Aceh agar mempunyai pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan mengadili perkara Jinayat yang semakin kompleks dengan berbagai persoalan yang berbeda-beda. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice