Hakim MS Kualasimpang Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id
Tim sidang keliling Mahkamah Syar'iyah Kualasimpanghari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari Mursyid Syah, S.Ag (ketua majelis), Dangas Siregar, S.H.I, M.H, Fadhilah Halim, S.HI, M.H (hakim anggota), Nurul Hijrah, S.Ag (Panitera Pengganti) Zainal Abidin (supir).
Pada persidangan hari ini para pihak hadir di persidangan, khususnya perkara Nomor 200/Pdt.G/2016/MS-Ksg, majelis hakim lalu mendamaikan para pihak dengan semaksimal mungkin agar dapat membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Usaha majelis hakim tersebut membuahkan hasil, para pihak menyadari kesalahan masing-masing, sehingga para pihak menyatakan ingin berdaamai dan ingin hidup bahagia kembali, atas keinginan sendiri pihak Penggugat menyatakan secara lisan mencabut perkara yang diajukannya di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah KualasimpangNomor 200/Pdt.G/2016/MS-Ksg.
Majelis hakim sangat senang dengan sikap dan tekad yang kuat dari Penggugat untuk kembali menata rumah tangganya yang tidak rukun selama ini, maka kedepan ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga, mudah-mudahan peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MHmengucapkan terim kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh mendamaikan para pihak, sehingga rumah tangga para pihk rukun kembali, hanya Allah SWT yang mampu membalas kebaikan majelis hakim, semoga kedepan lebih banyak lagi yang bisa didamaikan.
[Pahruddin Ritonga - Tim IT].