Hakim MS Idi Sidangkan Dua Perkara Jinayat
Idi | MS Idi
Senin (19/12), majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menyidangkan dua perkara jinayat menjelang akhir tahun 2016. Sidang yang diketuai oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., didampingi Mahyuddin, S.Ag., dan T. Swandi, S.H.I., M.H., sebagai hakim anggota serta Drs. Syamsuddin sebagai Panitera Pengganti.
Mahkamah Syar’iyah Idi yang menerima limpahan perkara jinayat Maisir (judi) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah terdaftar dengan nomor perkara 06/JN/2016/MS-Idi dan 07/JN/2016/MS-Idi. Adapun jalannya proses persidangan jinayat ini berlangsung, hakim ketua menanyakan kepada Terdawa apakah mampu mengikuti persidangan ini. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membaca dakwaan terhadap 8 (delapan) Terdakwa yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan judi togel dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut oleh majelis hakim, sidang tersebut berjalan kurang lebih 1 jam. Setelah semua selesai dilaksanakan, sidang tersebut ditunda dan kembali digelar pada Kamis (22/12) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)