logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Idi Putuskan Hukuman Bagi 4 Terdakwa

Idi | MS Idi

Rabu (19/12/18) siang, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menjatuhi hukuman bagi para terdakwa pelanggar qanun jinayat. Para terdakwa ini telah terbukti bersalah, sebagaimana pengakuan masing-masing terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Aceh Timur.

Sidang perkara jinayat ini dipimpin oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., selaku Hakim Ketua, didampingi yang mulia Hamzah, S.Ag., M.H., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I.,M.H., sebagai hakim anggota, serta ibu Khalidah, S.Ag., sebagai panitera.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi ibu Khalidah, S.Ag., ketika dijumpai redaksi mengatakan, para terdakwa ini melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Para terdakwa ini terdiri dari 4 orang laki-laki, yang masuk dalam satu perkara maisir dengan nomor registrasi : 17/JN/2018/MS-Idi, dengan melakukan permainan judi ludo. “Mereka para terdakwa masing-masing dihukum dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan”, ujarnya.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice