Hakim MS Idi Menyeragamkan Konsep Putusan dan Penetapan

Idi | idi.ms-aceh.go.id
Putusan/penetapan Hakim yang telah jadi, kemudian diarsipkan (dalam berkas perkara), lalu soft copy-nya dipublikasikan padal portal direktori putusan Mahkamah Agung RI.
Perkembangan IT (informasi tehnologi) yang semakin canggih membuat Mahkamah Agung RI wajib mematuhi aturan Tentang Keterbukaan Informasi hal ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Oleh karena itu Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi telah bertekad untuk membuat keseragaman putusan/penetapan yang berkualitas.
Demi meningkatkan profesionalisme kerja, para hakim Mahkamah Syar’iyah Idi bekerja keras menyatukan persepsi dalam membuat suatu Konsep Putusan dan Penetapan. Berdasarkan hal tersebut, Hakim Mahsyar Idi telah memiliki kesadaran tinggi betapa pentingnya mempertahankan mahkota hakim itu sendiri (yaitu Putusan/Penetapan) yang akan dipersembahkan kepada masyarakat dan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Drs. Buriantoni, S.H., M.H., adalah orang yang telah memberikan gagasan dalam hal Menyeragamkan Konsep Putusan/Penetapan ini khususnya pada Mahkamah Syar’iyah Idi.
Beliau menyadari bahwa arti penting dalam membuat suatu putusan harus memiliki kualitas bahasa yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta disesuaikan dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) sehingga menjadi hasil karya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi memiliki jadwal khusus untuk membuat draft putusan/penetapan yaitu pada hari Selasa dan Rabu, jadwal tersebut dilaksanakan dalam waktu singkat yang dimulai pada pukul 8 pagi s/d pukul 9 pagi, hanya satu jam saja.
Dalam rapat membuat draft putusan tersebut masing-masing Hakim memberikan argumen, di samping memiliki pendapat yang berbeda pula, namun demi keseragaman bahasa tersebut para Hakim sepakat menuangkan kalimat-kalimat pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam Putusan/Penetapan agar diterima oleh masyarakat khususnya pencari keadilan.
Adapun jenis putusan/penetapan yang akan diseragamkan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi adalah sesuai dengan semua jenis produk putusan/penetapan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, dimulai dari jenis putusan verstek, verzet, contradictoir, dikabulkan, gugur, ditolak dan lain-lain, dimulai dari perkara perceraian/perkawinan, kebendaan, jinayat/pidana Islam, dan akan terikut pula membuat keseragaman putusan/penetapan perkara ekonomi syariah.(SNH)
