Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., yang dipilih sebagai mediator, kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam melanjutkan bahtera rumah tangganya. Momen yang penuh haru ini terjadi pada Rabu (16/03/22), yang bertempat diruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Idi.
Redaksi yang diberi kesempatan untuk mengabadikan momen ini, melihat pasangan para pihak ini ikhlas dan mencabut perkara perceraiannya untuk dapat merajut kembali kehidupan rumah tangga.
Keberhasilan para hakim meditor Mahkamah Syar’iyah Idi dalam mendamaikan para pihak dilaksanakan sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan. Segala proses berperkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, para pihak akan melalui tahapan mediasi.(DCB)