Hakim MS Bireuen Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai

ms-bireuen.go.id | Selasa (4/8/2020) Mediator Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen Muhammad Nawawi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan register 283/Pdt.G/2020/MS.Bir. Dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang berhasil didamaikannya tersebut tercapai kesepakatan bahwa penggugat akan mencabut perkaranya.
Menurutnya dalam memediasi para pihak harus totalitas, mediator harus mampu membaca situasi dan suasana perasaan para pihak, kemudian menyimpulkan langkah-langkah apa yang harus diambil atau mediator harus mampu memberikan win-win solution bagi para pihak. Pria kelahiran 36 tahun yang lalu ini sangat senang mampu mendamaikan para pihak diakhir-akhir masa tugasnya di Mahkamah Syar'iyah Bireuen, karena dalam waktu dekat beliau akan mutasi dalam rangka promosi jabatan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
"Dari sisi kemanusian jika berhasil mendamaikan para pihak adalah sebuah kebaikan yang luar biasa, karena menyelesaikan masalah tanpa masalah", ujarnya. Diakhir proses mediasi, hakim mediator memimpin doa berasama dengan para pihak agar Allah menjaga rumah tangga penggugat dan tergugat dalam bingkai sakinah, mawaddah wa rahmah.