Hakim Mediator Pengadilan Suwawa Damaikan Perkara Penguasaan Anak
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Kamis, 25 Agustus 2021. Lagi dan Lagi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa menorehkan prestasi dengan keberhasilan mendamaikan pihak melalui mediasi. Hakim Mediator yang berhasil mendamaikan pihak kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H. Beliau berhasil mendamaikan pihak dengan jenis perkara penguasaan anak. Perkara yang didaftarkan pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan nomor perkara 258/Pdt.G/2021/PA.Sww awalnya berjalan alot karena penggugat menuntut nafkah anak yang dilalaikan oleh tergugat, namun dengan kegigihan hakim mediator dalam mendamaikan kedua belah pihak, perkara tersebut berhasil didamaikan oleh hakim mediator melalui satu kali mediasi.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh beliau Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H., menyusul kesuksesan mediasi-mediasi dari hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa yang lain. Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Suwawa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Suwawa.