Hakim Mediator Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat

Panaragan |pa-tulangbawangtengah.go.id
Alhamdulillah, Selasa 23 Juli 2019, Hakim Mediator dari perkara cerai gugat Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. sebagai Ketua Majelis dan didampingi dua Hakim lain Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.HI. dan Novendri Eka Saputra, S.H.I. sebagai Hakim Anggota.
Dengan rahmat Allah SWT, telah terjadi kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat, untuk proses selanjutnya Penggugat bersedia mencabut perkaranya yang terdaftar di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
Sebagaimana yang diketahui bahwa proses Mediasi wajib ditempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. sebagai Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah bersyukur dapat menjalankan tugas dengan lancar dan berhasil merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri dalam proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.