Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara Melalui Proses Mediasi
Rabu, 21 April 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Ibu Niva Resna, S.Ag. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan.telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara gugat waris di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.
Ibu Niva Resna, S.Ag., selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, bahkan melakukan kaukus jika terjadi deadlock sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi.
Upaya Mediator dalam mendamaikan para pihak pada akhirnya berbuah manis, walaupun mediasi berjalan panjang namun berakhir dengan bahagia karena kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan.
Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.