logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim Mediator Pengadilan Agama Takalar berhasil Melakukan Mediasi

WhatsApp Image 2022 01 12 at 14.38.522

   Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Takalar telah dilakukan proses mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Bapak Mahyuddin, S.H.I., M.H. yang juga Ketua Pengadilan Agama Takalar dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor. 6/Pdt.G/2022/PA.Tkl, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin.

  Mediator memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga sebuah hubungan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian antara kedua belah pihak dari berbagai sisi baik ekonomi, sosial, psikologis anak, dan yang lainnya. 

  Dari nasehat yang telah diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh untuk kemudian memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Hakim Mediator juga telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.  Semoga ini menjadi awal yang baik untuk Penggugal dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang baik.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice