Sidikalang- Rabu, 27 Oktober 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Mulyadi Antori, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui mediasi. Para pihak yang bersengketa dalam perkara ini berinisial NSS melawan ARS.
Keberhasilan mediasi ini merupakan yang kedua di tahun 2021, sebelumnya perkara dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PA.Sdk juga berhasil di bulan April 2021 yag lalu. Setelah itu, perkara dengan register nomor 57/Pdt.G/2021/PA.Sdk ini juga berhasil mencapai kesepakatan damai. Jadi Persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sidikalang sejauh ini sekitar 28%.
Hakim mediator tersebut ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan merasa bersyukur bahwa mediasi yang dilakukan berhasil dan berharap rumah tangga para pihak tersebut bisa utuh. Dalam melakukan mediasi, hakim mediator memberikan edukasi tentang tujuan dalam berumah tangga, bahwasanya dalam berumah tangga terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, dan harus saling berintropeksi diri serta dalam pengambilan keputusan harus dalam keadaan stabil, tidak boleh dalam keadaan emosi karena itu dapat berpengaruh terhadap keputusan yang diambil. Hakim Mediator juga berharap semoga ke depannya perkara-perkara yang lain dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sidiikalang dapat lebih meningkat sehingga tingkat perceraian juga dapat ditekan