SEI RAMPAH - Senin, 18 Oktober 2021, Hakim Mediator, Muhammad Azhar Hasibuan yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Berhasil Damaikan Tuntutan Akibat Perceraian. Bahwa Para Pihak sepakat berdamai atas sebagian tuntutan hukum mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang disebut dalam putusan dan surat perlawanan verzet terhadap putusan perkara cerai gugat yang sebelumnya terdaftar pada Pengadilan Agama Sei Rampah tanggal 9 Agustus 2021 secara sukarela dan kekeluargaan.
Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Bahwa para Pihak membuat Kesepakatan Perdamaian ini dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak lain. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah Berhasil Damaikan Tuntutan Akibat Perceraian. //PTIP