Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Yang Sering Mendamaikan Pihak Berperkara
Salah satu Hakim Pengadilan Agama Pontianak yang juga bertindak sebagai Hakim Mediator yakni Drs. Tamimudari, M.H tercatat telah beberapa kali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Hakim yang sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Agama Samarinda ini notabanenya selama bertugas disana juga sering berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa.
Berikut beberapa kegiatan mediasi berhasil yang sempat terdokumentasikan dan dimuat di Website Pengadilan Agama Pontianak.
1. Hakim Mediator PA Pontianak Kembali damaikan Perkara Gugatan Harta Bersama
Foto Hakim Mediator PA Pontianak (Tengah) bersama kedua belah pihak yang berhasil damai
Kembali berhasil damaikan perkara Gugatan Harta Bersama Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Drs. Tamimudari, M.H mengatakan bahwa perkara Gugatan dengan nomor 509/Pdt.G/2020/PA.Ptk. tersebut telah dilakukan sebanyak 4 (Empat) kali mediasi dan akhirnya kedua belah pihak berdamai dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian. pada hari kamis (30/07/2020).
Setiap kali melakukan mediasi Tamim selalu Meyakinkan kepada para pihak bahwa berdamai adalah perintah Allah dan Rasulallah SAW. dan sesungguhnya perdamaian termasuk diantara sebab munculnya rasa cinta dan perekat keretakan. Terkadang perdamaian itu lebih baik daripada hukum yang diputuskan hakim.
Dalam perdamaian, ada pahala dari Allâh Azza wa Jalla dan ada dosa yang dihapuskan. Termasuk didalamnya, pertikaian dalam rumah tangga. Namun untuk kita sadar bersama, bahwa semua upaya damai itu tidak akan terwujud kecuali dibarengi keinginan kuat yang nyata serta niat tulus dari semua pihak, antara juru damai dan yang didamaikan. Karena Allâh Azza wa Jalla mengaitkan perdamaian itu dengan adanya kemauan yang baik dari semua pihak.
2. Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak berhasil damaikan Perkara Gugat Harta Bersama
Tengah Pake Batik Hakim Mediator PA Pontianak Foto bersama Prinsipal dan para Kuasa Hukum yang sepakat damai
Setelah melakukan proses mediasi atas perkara Gugat Harta Bersama yang cukup panjang dan alot sebanyak 5 (lima) kali, akhirnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Drs. Tamimudari, M.H pada tanggal 16 Juli 2020 berhasil mengajak kedua belah pihak yang bersengketa untuk dapat mencapai kesepakatan damai.
Penandatanganan Surat Pernyataan para Pihak beserta Kuasa Hukum dan Mediator tentang hasil mediasi yang berhasil damai
Kesepakatan damai dari kedua belah pihak tersebut pun telah dituangkan kedalam Surat Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi yang di tandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan oleh Mediator.
3. Mediator Pengadilan Agama Pontianak berhasil kembali mendamaikan perkara Cerai Talak
Tengah Pakai Kopiah Hakim Mediator PA Pontianak usai berhasil mendamaikan pihak berperkara
Selasa 6 Oktober 2020, dalam pertemuan Mediasi yang kedua atas perkara cerai talak dengan nomor perkara : 819/Pdt.G/2020/PA.Ptk. yang dihadiri Pemohon, Kuasa hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon telah berhasil didamaikan oleh Mediator Drs. Tamimudari, M.H. Hakim Pengadilan Agama Pontianak
4. Hakim PA Pontianak berhasil memediasi Perkara Hadhanah dan Nafkah Anak
Tampak Hakim PA Pontianak (Tengah) saat selesai melakukan mediasi dengan berhasil
Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Drs. Tamimudari, M.H Melalui Mediasi yang ia lakukan sebanyak 2 kali dan terakhir Tanggal 8 April 2021 akhirnya berhasil mendamaikan Pihak yang berselisih pada Perkara Gugatan Hadhanah dan Nafkah Anak.
Yang mana dalam Gugatannya Penggugat mohon agar anak Penggugat dan Tergugat tersebut ditetapkan dalam hadhanah Penggugat, Penggugat juga meminta ganti uang Penggugat setelah membelanjakan untuk keperluan anak tersebut dan Tergugat dibebankan untuk membayar nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat tersebut, diluar biaya pendidikan dan pakaian anak tersebut kedepannya yang pembayarannya dilakukan melalui Penggugat