Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak berhasil damaikan Perkara Gugat Harta Bersama

Tengah Pake Batik Hakim Mediator PA Pontianak Foto bersama Prinsipal dan para Kuasa Hukum
Setelah melakukan proses mediasi atas perkara Gugat Harta Bersama yang cukup panjang dan alot sebanyak 5 (lima) kali, akhirnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Drs. Tamimudari, M.H pada tanggal 16 Juli 2020 berhasil mengajak kedua belah pihak yang bersengketa untuk dapat mencapai kesepakatan damai.
Penandatanganan Surat Pernyataan para Pihak beserta Kuasa Hukum dan Mediator tentang hasil mediasi yang berhasil damai
Kesepakatan damai dari kedua belah pihak tersebut pun telah dituangkan kedalam Surat Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi yang di tandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan oleh Mediator.