logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak berhasil damaikan Perkara Gugat Harta Bersama

Tengah Pake Batik Hakim Mediator PA Pontianak Foto bersama Prinsipal dan para Kuasa Hukum

Setelah melakukan proses mediasi atas perkara Gugat Harta Bersama yang cukup panjang dan alot sebanyak 5 (lima) kali, akhirnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Pontianak Drs. Tamimudari, M.H  pada tanggal 16 Juli 2020 berhasil mengajak kedua belah pihak yang bersengketa untuk dapat mencapai kesepakatan damai.

Penandatanganan Surat Pernyataan para Pihak beserta Kuasa Hukum dan Mediator tentang hasil mediasi yang berhasil damai

Kesepakatan damai dari kedua belah pihak tersebut pun telah dituangkan kedalam Surat Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi yang di tandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan oleh Mediator.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice