Hakim Mediator Pengadilan Agama Panyabungan Berhasil Mediasi Perkara Perceraian

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Selasa (23/07/2019), Bertempat diruangan Mediasi Pengadilan Agama Panyabungan telah dilakukan proses Mediasi oleh Hakim mediator Ibu Nurlaini M Siregar, S.H.I. yang berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugutan perdata tentang Gugatan Perceraian bersama dengan register perkara Nomor 252/Pdt.G/2019/PA.Pyb.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Panyabungan untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.