Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (18/3/2022)
Kamis, 18 Maret 2022 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pandan, Hakim Mediator Zaldaki LZ, S.Sy. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan Harta Bersama dengan register perkara Nomor 50/Pdt.G/2022/PA.Pdn.
Pada kali ini, hakim mediator mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan, artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Pandan dan seluruh Peradilan Agama seindonesia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (lak)
"PA Pandan Mempesona"