Hakim Mediator Pengadilan Agama Gedong Tataan Berhasil Mendamaikan, Angka Keberhasilan Mediasi Semakin Meningkat
Selasa, 19 Oktober 2021| Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Gedong Tataan, Mediator Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara: 623/Pdt.G/2021/PA.Gdt. Adapun Mediator Hakim yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Ibu Widya Alia, S.H.I. Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada Tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah, wa rahmah.
Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Gedong Tataan.