logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Unaaha Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Nafkah Anak

Unaaha | PA Unaaha

Pada 22 April 2019, pada tahapan pra persidangan, Hakim mediator Pengadilan Agama Unaaha berhasil melakukan mediasi, yang bertempat diruang khusus mediasi Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Perkara yang dimediasi adalah perkara nomor 0132/Pdt.G/2019/PA.Una, perkara Gugatan Nafkah Anak yang diajukan oleh Miartin binti Amrun Lapeu sebagai Penggugat melawan Endang Sulma Putra bin Suleman sebagai Tergugat dengan mediator Dr. Massadi S.Ag.,M.H.

Pada mediasi ini antara Penggugat dengan Tergugat sepakat damai dengan mencabut perkaranya dan dikuatkan dengan membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.

Banyak perkara yang masuk di Pengadilan, namun upaya mediasi selalu gagal. Akibat konflik para pihak yang mengajukan sengketa atau gugatannya, sudah tidak dapat didamaikan lagi. Keberhasilan memediasi perkara ini merupakan upaya non litigasi penyelesaian perkara para pihak tanpa harus, melalaui tahapan persidangan dan proses berperkara lainnya.

Persentase mediasi di Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama Unaaha, setiap tahunnya tidak lebih dari 4%, peningkatan kualitas hakim dan metode pendekatan yang lebih baik terhadap para pihak yang bersengketa, diharapkan mampu menjawab dan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. (mass)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice