Hakim Mediator PA Simalungun Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama

Simalungun | PA Simalungun
Mengakhiri bulan Syawal 1440 H, Hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun yang juga wakil ketua PA Simalungun Diana Evrina Nasution, S.Ag, S.H berhasil memediasi para pihak dalam perkara gugatan harta bersama dengan no register 494/Pdt.G/2019/PA.Sim yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati mencakup keseluruhan obyek sengketa. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Simalungun.