logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Simalungun Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama

Simalungun | PA Simalungun

Mengakhiri bulan Syawal 1440 H, Hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun yang juga wakil ketua PA Simalungun Diana Evrina Nasution, S.Ag, S.H berhasil memediasi para pihak dalam perkara gugatan harta bersama dengan no register 494/Pdt.G/2019/PA.Sim yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati mencakup keseluruhan obyek sengketa. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Simalungun.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice