Hakim Mediator PA Sibolga Berhasil Mendamaikan Suami Isteri Yang Hendak Bercerai
Sibolga | PA Sibolga
Pada hari Rabu, 26 April 2017 di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga, Sahriani Nasution binti Sahruddin Nasution menyatakan mencabut gugatan perceraian atas suaminya Sonang Hutabarat bin Sabirin Hutabarat. Hal ini dilakukannya karena antara dia dan suaminya telah rukun kembali berkat mediasi yang dilakukan oleh Ahmad Hidayatul Akbar, SHI, MH (Hakim PA Sibolga).
Sahriani Nasution yang mendaftarkan perkaranya dengan nomor register 29/Pdt.G/2017/PA.Sbga melawan suaminya Sonang Hutabarat itu dimediasi di ruang mediasi PA Sibolga pada hari Rabu tanggal 5 April 2017. Dan atas berkat rahmat Allah SWT melalui mediator dan hasil mediasinya ternyata berhasil.
“Alhamdulillah para pihak dalam perkara ini ada itikad baik untuk rukun dan setelah mereka mengikuti tahap-tahap mediasi berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2016 akhirnya mereka sepakat untuk berdamai. Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan Tergugat menyatakan salah dan telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.” Kata Hakim di PA Sibolga yang telah mendapatkan sertifikasi mediator dari Mahkamah Agung RI nomor 162/Bld/MA-RI/2013 ketika diwawancarai oleh TIM IT PA Sibolga.
Hakim memang dapat menjadi mediator sengketa yang terjadi di Pengadilan Agama sebagaimana isi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada pasal 1 poin nomor 2 bahwa mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (TIM IT PA Sibolga)