Hakim Mediator PA Sekayu Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama
Hakim Mediator PA Sekayu Muhamad Choirudin, S.H.I telah berhasil mendamaikan perkara harta bersama yang masuk ke Pengadilan Agama Sekayu
Sekayu|pa-sekayu.go.id
Kamis (21/12/2016) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sekayu kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara harta bersama. Setelah sebelumnya Hakim Mediator H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I. berhasil mendamaikan perkara harta bersama Nomor 0283/Pdt.G/2016/PA.Sky, kini Hakim Mediator Muhamad Choirudin, S.H.I juga telah berhasil mendamaikan perkara harta bersama Nomor 0777/Pdt.G/2016/PA.SKY.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 20 November s.d 21 Desember 2016 dengan enam kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian ditandai dengan ditandatanganinya pasal-pasal kesepakatan perdamaian.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H.,M.H.I., yang juga sebagai Ketua Majelis dalam perkara harta bersama tersebut menyambut baik keberhasilan mediasi ini.“Syukur Alhamdulillah, kami berharap ke depan semakin banyak perkara terutama terkait dengan harta yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sekayu”, ungkap beliau di hadapan tim redaksi. (Tim IT PA Sekayu)