logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Sekayu Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama

Hakim Mediator PA Sekayu Muhamad Choirudin, S.H.I telah berhasil mendamaikan perkara harta bersama yang masuk ke Pengadilan Agama Sekayu

Sekayu|pa-sekayu.go.id

Kamis (21/12/2016) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sekayu kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara harta bersama. Setelah sebelumnya Hakim Mediator H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I. berhasil mendamaikan perkara harta bersama Nomor 0283/Pdt.G/2016/PA.Sky, kini Hakim Mediator Muhamad Choirudin, S.H.I juga telah berhasil mendamaikan perkara harta bersama Nomor 0777/Pdt.G/2016/PA.SKY.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 20 November s.d 21 Desember 2016 dengan enam kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian ditandai dengan ditandatanganinya pasal-pasal kesepakatan perdamaian.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H.,M.H.I., yang juga sebagai Ketua Majelis dalam perkara harta bersama tersebut menyambut baik keberhasilan mediasi ini.“Syukur Alhamdulillah, kami berharap ke depan semakin banyak perkara terutama terkait dengan harta yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sekayu”, ungkap beliau di hadapan tim redaksi. (Tim IT PA Sekayu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice