Hakim Mediator PA Sanggau Sukses Damaikan Perkara Hak Asuh Anak

Sanggau | pa-sanggau.go.id
Selasa (17/12/2013) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sanggau Drs. Mohamad Chabib berhasil mendamaikan perkara hak asuh anak yang terdaftar dengan nomor register 0234/Pdt.G/2013/PA.Sgu.
Dengan majelis hakim yang terdiri M. Toyeb, S.Ag, MH (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dan Iliyansyah, S.E.I sebagai Panitera Pengganti. Perkara ini diakhiri dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak berkat “tangan dingin” Hakim Mediator Pengadilan Agama Sanggau.
Anak kandung dari Penggugat dan Tergugat yang pada awalnya berada pada penguasaan Tergugat, akhirnya diserahkan kembali kepada Penggugat dan proses penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Hakim Mediator Drs. Mohammad Chabib (Wakil Ketua) dan H. Amsyar Ghozali (Wakil Panitera).
Hakim mediator berpesan kepada para pihak untuk saling berkerja sama dalam mendidik dan mengasuh anak, karena anak merupakan amanah dan sebagai orang tua kita akan dimintai pertanggungjawaban dari yang memberikan amanah yaitu Allah SWT.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1) ditegaskan mengenai kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Hal ini harus diperhatikan dengan serius oleh orang tua, karena pada Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa :
1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
.Hak orang tua dapat hilang dalam hal pengasuhan anak, saat tanggung jawabnya sebagai orang tua tidak dilakukan dengan maksimal dan hak asuh anak dapat dicabut (red/15).
