Hakim Mediator PA Sangatta Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Mediasi
Hakim Mediator PA Sangatta Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI berhasil mendamaikan para pihak
Rabu, 13 September 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta telah dilakukan proses Mediasi perkara Nomor 419/Pdt.G/2021/PA.Sgta oleh seorang Mediator yaitu Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI yang telah ditunjuk oleh Ketua Majelis Luqman Hariyadi, S.H (Wakil Ketua). Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
Selaku Mediator Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI selama ini sudah berhasil mendamaikan beberapa pekara dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga kini berhasil lagi mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan Nomor 419/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Dengan berhasilnya mediasi, Mediator mengharapkan nasehat yang diberikan tersebut bisa membantu para pihak berperkara yang awalnya berseteru bisa memperbaiki hubungan dalam membina rumah tangganya bersama Tergugat dengan rukun, damai dan harmonis.(lilik’80)