logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Hakim Mediator PA Sangatta Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Mediasi

 Hakim Mediator PA Sangatta Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI berhasil mendamaikan para pihak

Rabu, 13 September 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta telah dilakukan proses Mediasi  perkara Nomor 419/Pdt.G/2021/PA.Sgta oleh seorang Mediator yaitu  Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI yang telah ditunjuk oleh Ketua Majelis Luqman Hariyadi, S.H (Wakil Ketua). Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga.

Selaku Mediator Achmad Fachrudin, S. HI, M.SI selama ini sudah berhasil mendamaikan beberapa pekara dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga kini berhasil lagi mendamaikan  perkara Cerai Gugat dengan Nomor 419/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Dengan berhasilnya mediasi, Mediator mengharapkan nasehat yang diberikan tersebut bisa membantu para pihak berperkara yang awalnya berseteru bisa memperbaiki hubungan dalam membina rumah tangganya bersama Tergugat dengan rukun, damai dan harmonis.(lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice