logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Praya Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara dalam Mediasi

Pasangan suami istri rukun kembali

Praya | PA Praya

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016 setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan, harus melalui tahapan mediasi, karena pada perinsipnya masalah yang diahadapi oleh para pihak berperkara yang diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, jauh lebih baik hasilnya kalau dibandingkan dengan proses melalui putusan pengadilan, karena apabila diselesaikan melalui mediasi / musyawarah maka tidak ada yang merasa dirugikan karena hal itu timbul dari hati nurani masing-masing para pihak berperkara.

Oleh karena itu Pengadilan Agama Praya didalam mememeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut, proses mediasi merupakan langkah pertama didalam menyelesaikan perkara para pihak, dan hal itu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Dalam hal ini terbukti dalam perkara Nomor 0932/Pdt.G/2016/PA.Pra.yang mediatornya dilaksanakan oleh Drs. H. Moh. Nasri, B.A.MH. salah satu hakim yang baru pindah dari Pengadilan Agama Palopo Sulawesi Selatan, telah berhasil didalam memberikan nasehat para pihak berperkara.

Didalam mediasi tersebut mediator disamping memberikan nasehat kepada para pihak, juga memberikan himbauan kepada Pengacara pihak Penggugat agar ikut membantu mediator dalam keberhasilan perdamaian tersebut, dimana mediator memberikan himbauan kepada Pengacara bahwa didalam membantu para pihak, alangkah baiknya disamping memperoleh imbal jasa, juga akan memperoleh pahala dari Allah SWT.

Sehingga pengacara akan memperoleh dua keuntungan, dengan motivasi tersebut sehingga mediator yang dibantu oleh H. Ahmad Suprianto, S.H. sebagai kuasa hukum pihak Penggugat telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara sehingga dengan demikian perkaranya akan dicabut pada sidang yang akan datang dengan alasan bahwa mereka sudah rukun kembali dalam sebuah rumah tangga. (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice