Hakim Mediator PA Praya Berhasil Damaikan Pihak Berperkara
Praya| pa-praya.go.id
Suatu hal yang biasa terjadi dalam sebuah rumah tangga, nimbrungnya orang ketiga yang diistilahkan dengan perselingkuhan baik hal itu terjadi dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, adalah salah satu penyebab terjadinya percekcokan dalam sebuah rumah tangga, dan apabila hal itu tidak cepat diatasi dengan secara baik, akan menyebabkan perkawinan itu akan berakhir dengan sebuah perceraian.
Demikian pula perkara waris, haruslah diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat oleh sebab itu disinilah pentingnya seorang mediator, bagaimana bisa mengarahkan para pihak agar hal yang terjadi seperti itu bisa disikapi dengan sabar dan hati jernih dan mengungkapkan permasalahannya dari hati yang jernih, agar bisa diterima dengan hati pula.
Begitulah permasalahannya sehingga ada tiga perkara yaitu Perkara Nomor 937/Pdt.G/2016, perkara 02/pdt.G/2017 dan perkara 40/pdt.G/2017 berawal dari percekcokan yang sangat panas, akan tetapi berkat arahan dari dua Mediator yaitu : Bapak Drs. H. Moh. Nasri, BA.MH. dan selebihnya oleh mediator Bapak H. Mukhlis, S.H.
Kedua mediator tersebut berusaha menyentuh para pihak dengan bahasa keluarga, bahasa kampung yang oleh karena kedua mediator tersebut asli orang Lombok, sehingga walaupun para pihak yang begitu memanasnya, akan tetapi diakhir dengan tangisan air mata dan mareka sama-sama mengakui kesalahan dan kekurangannya dalam rumah tangga sehingga mereka saling maaf dan kembali untuk sama – sama memperbaiki rumah tangganya dan perkaranya sepakat untuk dicabut. (Tim IT PA Praya)