Hakim Mediator PA Pasir Pengaraian Kembali Berhasil Memediasi Perkara Perceraian
Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Proses Mediasi di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mendapat perhatian yang serius, sungguh-sungguh dan prioritas, apalagi setelah keluarnya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan, hal ini terbukti dengan dicabutnya perkara cerai talak Regno : 0054/Pdt.G/2016/PAPpg dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ramsyah Sihombing, S.H., M.H. berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H hari Kamis, 04 Februari 2016, Hakim Mediator tersebut pada bulan yang sama juga telah berhasil memediasi perkara cerai gugat.
Mediasi semula berjalan cukup tegang antara pemohon dengan termohon, tetapi dengan berbagai taktik dan strategi serta ditambah dengan sentuhan religi, yang dijalankan oleh sang mediator Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H membuat suasana mediasi menjadi suasana kegembiraan yang penuh kasih sayang.
Setelah memberikan penjelasan dan pengertian tentang hidup berumah tangga kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikitpun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk bersatu dan kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kepuasan dan kebahagiaan tersendiri bagi mediator, karena setidaknya mediator telah mengurangi korban yang ditimbulkan akibat perceraian.
Beliau berharap kedepan semakin banyak perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang berhasil diselesaikan melalui upaya mediasi dengan ikhlas para mediator untuk mendamaikan para pihak.