Hakim Mediator PA Pasir Pengaraian Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama
Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian
Di Hari Ibu, Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berhasil mendamai perkara harta bersama dengan Nomor perkara 0521/Pdt.G/2016/PA.Ppg, setelah mengikuti upacara hari ibu di Halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, mediator ini melaksanakan mediasi yang telah dijadwalkan mediator bersama-sama dengan para pihak berperkara.
Setelah melalui berbagai alternatif damai yang ditawarkan Tergugat, akhirnya Penggugat sepakat berdamai dalam perkara harta bersama yang diajukannya, meskipun pada awalnya Penggugat bertahan dengan gugatannya, tetapi mediator berusaha menyadarkan para pihak sebenarnya untuk apa mereka berperkara, ternyata tujuan Penggugat dan Tergugat sama adalah untuk kepentingan anak-anak mereka yang berjumlah 3 orang.
Tidak mengenal kata menyerah, dari kepentingan untuk melindungi hak anak, Mediator ini berusaha memasuki celah perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, dan berhasil dengan sangat menyenangkan, Penggugat dan Tergugat saling bermaafan dan saling mengeluarkan ganjalan dihati masing-masing, yang ternyata dirasakan mereka masih ada rasa saling menyayangi, tidak hanya sampai disitu saja Penggugat dengan perdamaian ini juga mencabut tuntunan pidana yang telah diajukan Penggugat ke polisian Kabupaten Rokan Hulu.
Alhamdulillah, akhirnya disore hari berkisar jam 17.20 wib ditandatanganilah kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak, semoga perdamaian ini membawa keberkahan dan kebaikan bagi kita semua serta dimurahkan Allah Swt rezeki, amiin, demikian kata penutup yang disampaikan Mediator.