Hakim Mediator PA Pasir Pengaraian Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Sengketa Harta Bersama
Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Rabu (26/10/2016), Hakim mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 0354/pdt.G/2016/PA.Ppg. Penggugatnya Indah Dewiyani binti Asli Silitonga dan Tergugat Khairul Amri bin Chairuddin Batu Bara.
Mediasi yang dilaksanakan dari tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 berhasil mencapai kesepakatan damai dengan membuat perjanjian damai yang dimohonkan para pihak agar dimuat dalam putusan dengan bentuk Akta Dading.
Berdasarkan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani para pihak dan telah dibacakan Mediator, selanjutnya Mediator melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Maka pada sidang hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 diucapkanlah putusan perkara tersebut oleh Ketua Majelis, dengan berakhirnya perkara tersebut mediator mengucapkan alhamdulillah dan menyampaikan kepada para pihak semoga harta yang diperoleh membawa kebaikan dan diberkahi Allah SWT.
Meskipun mediator ini belum mengikuti pelatihan mediator, tetapi mediator yang satu ini telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak baik perkara perceraian maupun harta bersama dan waris, tidak hanya di PA Pasir Pengaraian di tempat tugasnya terdahulu yaitu PA Stabat dan PA Lubukpakam, mediator ini kerap kali berhasil mendamaikan para pihak.