logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim  Mediator PA Pasir Pengaraian Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Sengketa Harta Bersama

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan

Rabu (26/10/2016), Hakim  mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 0354/pdt.G/2016/PA.Ppg. Penggugatnya Indah Dewiyani binti Asli Silitonga dan Tergugat Khairul Amri bin Chairuddin Batu Bara.

Mediasi yang dilaksanakan dari tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 berhasil mencapai kesepakatan damai dengan membuat perjanjian damai yang dimohonkan para pihak agar dimuat dalam putusan dengan bentuk Akta Dading.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani para pihak dan telah dibacakan Mediator, selanjutnya  Mediator melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Maka pada sidang hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 diucapkanlah putusan perkara tersebut oleh Ketua Majelis, dengan berakhirnya perkara tersebut mediator mengucapkan alhamdulillah dan menyampaikan kepada para pihak semoga harta yang diperoleh membawa kebaikan dan diberkahi Allah SWT.

Meskipun mediator ini belum mengikuti pelatihan mediator, tetapi mediator yang satu ini telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak baik perkara perceraian maupun harta bersama dan waris, tidak hanya di PA Pasir Pengaraian di tempat tugasnya terdahulu yaitu PA Stabat dan PA Lubukpakam, mediator ini kerap kali berhasil mendamaikan para pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice