Hakim Mediator PA Pasir Pengairan Berhasil Mendamaikan Pihak Berpekara
Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Rabu 07/12/2016, dalam sidang perkara cerai talak perkara nomor : 0498/Pdt.G/2016/PA.Ppg tanggal 09 November 2016 Pemohon mencabut perkaranya karena mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara.
Proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berlangsung dari tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016 berjalan cukup alot, tetapi mediator andalan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ini Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. berusaha membuat para pihak memahami hak dan kewajibannya sebagai pasangan suami istri, kesempurnaan hanya milik Allah SWT, kita harus banyak bersabar karena manusia mampunyai dua sifat yang sudah digariskan Allah SWT. “ Salah” dan “Lupa”, oleh karena suami istri harus memiliki sikap saling bukan paling.
Terakhir nashat mediator kepada para pihak rumah tangga sakina mawaddah wa rahmah itu harus diciptakan bukan tiba-tiba datang ke rumah pasangan suami istri. Semoga keberhasilan ini merupakan rahmat Allah kepada kepada pasangan suami istri tersebut, amiiin.
Namun sangat disayangkan mediator andalan ini belum pernah mendapatkan pelatihan sebagai mediator dan diharapkan dapat mengikuti pelatihan tersebut, untuk menambah skill dibidang mediator.