logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Pasir Pengairan Berhasil Damaikan Pasutri

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan

Senin (01/02/2016)  Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian  ( Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) dalam mediasi yang cukup panjang berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang akan bercerai dalam perkara cerai gugat.

Ini adalah keberhasilan yang pertama di tahun 2016. Diharapkan pada mediasi-mediasi yang lain banyak menghasilkan perdamaian terhadap perkara yang diajukan para pihak.

Semoga lembaga mediasi ini menjadi wadah curhatnya para pihak, sehingga memahami permasalahan yang sedang dihadapi dan hasilnya maksimal.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice