Hakim Mediator PA Pasir Pengairan Berhasil Damaikan Pasutri

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Senin (01/02/2016) Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ( Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) dalam mediasi yang cukup panjang berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang akan bercerai dalam perkara cerai gugat.
Ini adalah keberhasilan yang pertama di tahun 2016. Diharapkan pada mediasi-mediasi yang lain banyak menghasilkan perdamaian terhadap perkara yang diajukan para pihak.
Semoga lembaga mediasi ini menjadi wadah curhatnya para pihak, sehingga memahami permasalahan yang sedang dihadapi dan hasilnya maksimal.