Hakim Mediator PA Panyabungan Berhasil Damaikan Pihak Berpekara

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Kamis, 02 Mei 2019, Bertempat diruangan Sidang Pertama di Kantor Pengadilan Agama Panyabungan Hakim mediator Sri Armaini, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugutan perdata tentang Gugatan Perceraian bersama dengan register perkara Nomor 130/Pdt/G/2019/PA.Pyb dan Perkara Nomor 148/Pdt/G/2019/PA.Pyb.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Panyabungan untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.