Hakim Mediator PA Pangkajene Berhasil Mendamaikan Sengketa Kewarisan
Pangkajene | PA Pangkajene
Rabu(1/2/2017), bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkajene, telah terjadi kesepakatan perdamaian untuk mengakhiri perkara sengketa kewarisan, sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 404/Pdt.G/2016/PA.Pkj, tanggal 7 November 2016.
Adalah Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI., Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Pangkajene sekaligus Mediator dengan Sertifikat Nomor 107/Bld/MA-RI/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH), bertindak sebagai Mediator dalam perkara sengketa kewarisan Nomor 404/Pdt.G/2016/PA.Pkj, atas pilihan para Penggugat dan para Tergugat setelah memperoleh penjelasan tentang mediasi.
Deskripsi kasus sengketa kewarisan tersebut melibatkan 2 Penggugat dan 3 Tergugat, yang menjadi objek sengketa berupa tanah empang seluas + 5.2 Ha, yang terletak di Desa Sibatua, sekarang bernama Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, mediasi pertama dilaksanakan tanggal 20 Desember 2016 dengan agenda perkenalan dan penyampaian duduk masalah.
Kemudian mediator melakukan kaukus, setelah itu mediasi tanggal23 Desember 2016 dengan agenda lanjutan menemukan problem soulving, kemudian mediasi lanjutan tanggal 31 Januari 2017 masing-masing pihak telah membawa resume, lamanya waktu mediasi ketiga disebabkan domisili Tergugat 1 berada di Kota Gorontalo yang meminta waktu lebih lama dan disepakati oleh masing-masing pihak, dan akhirya pada pelaksanaan mediasi tanggal tersebut, setelah mediator menguraikan masing-masing keinginan para pihak, dengan jurus-jurus dan tehnik komunikasi yang baik dan mengena dihati para pihak, akhirnya terjadilah kata mufakat (baca: islah/damai) untuk mengakiri sengketa perkara tersebut dan finalnya pada hari Rabu, 1 Februari 2017, Jam 17.00 WITA, para Penggugat dan para Tergugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian dihadapan Mediator;
Hakim Mediator muda yang terlahir di Kota Kediri, Jawa Timur itupun mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tak terhingga dari para Pihak, perwakilan para Penggugat mengatakan “Alhamdulillah….dipertemukan dengan seorang mediator yang sabar dan tenang dalam menjalankan tugasnya, sehingga kami dapat mengakhiri perkara ini dengan jalan perdamaian dan semua pihak merasa senang, tidak ada yang kalah, masing-masing adalah pemenang”, sementara itu perwakilan para Tergugat mengatakan “Alhamdulillah.....dengan selesainya perkara ini secara damai dengan bantuan mediator, keluarga yang telah pecah dan saling tidak mengenal selama beberapa tahun, akhirnya dapat pulih kembali, mediator sangat baik dan bijaksana, tidak hanya sekadar menjelaskan hukum, juga memberikan mauidhoh hasanah islamiyah yang sangat menyentuh hati kami sehingga menyadarkan kami”. (Red.Humas_PA.Pkj)